Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Lukai Seorang Pria usai Pulang Memancing Ikan

Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – Kejadian Naas terjadi pada seorang Pria di Bekasi Berinisial AD 21 Tahun, Usai Memancing Ikan dirinya menjadi Korban Pencurian dan Kekerasan.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul membenarkan, Kejadian berawal saat Pelaku menghampiri seseorang lelaki yang hendak pulang usai memancing Ikan. di tempat kejadian saat keadaan sepi dan Pelaku langsung menyabetkan sajam jenis Golok kearah korban sehingga korban meninggalkan sepeda motornya selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut.

“Pelaku kedapatan merampas sepeda motor milik seorang pemancing dengan melakukan kekerasan menyabetkan sebuah senjata tajam ke arah korban,” terang Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul,  Rabu Pagi (24/10/23).

Pelaku diketahui berinisial AYS (23) dirinya adalah residivis Curanmor yang baru saja selesai menjalani masa hukuman pidana.

Dirinya tak berkutik saat Petugas Kepolisian Unit Reksrim Polsek Tarumajaya melakukan Penangkapan di Jalan Kp. Sungai Niri Rt/Rw. 001/030 Ds. Samudrajaya Kec. Tarumajaya tak jauh dari Lokasi kejadian terjadi pada, Rabu (18/10).

Aksi yang di lakukan pelaku tergolong nekat karena di lakukan pada siang hari, akibat kejadian tersebut korban (AD) langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tarumajaya dan mengalami kerugian berupa 1 unit Sepada Motor jenis HONDA BEAT No. Pol B-4659-FML warna hitam berikut dengan total kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- serta  luka goresan senjata tajam jenis golok pada lengan tangan kanan dan juga paka kaki sebelah kanan.

“Aksi yang dilakukan pelaku cukup nekat, Karena di Lakukan pada siang hari. Atas kejadian tersebut korban yang Berinisial AD (21), langsung melapor ke Polsek Tarumajaya dan mengalami kerugian berupa 1 unit Sepada Motor jenis HONDA BEAT No. Pol B-4659-FML warna hitam berikut dengan total kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- serta  luka goresan senjata tajam jenis golok,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit  Reskrim Polsek Tarumajaya yang di Pimpin Oleh IPTU Engkus Kusnadi langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan yang kemudian  berhasil mengamankan Pelaku Tak Jauh dari lokasi kejadian terjadi.

“Usai Mendatangi TKP dan Melakukan Penyelidikan kemudian Petugas Berhasil Mengamankan Pelaku serta Barang Bukti yang di Bawa Pelaku Tak jauh dari Lokasi Kejadian Terjadi,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban dan satu buah golok di bawa ke Polsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat pasal Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun hukuman Penjara. (RED)