FPHI : TINDAK TEGAS OKNUM PNS DAN PEJABAT ELIT YANG BERMAIN UANG DALAM PPDB DI KOTA BEKASI

Berita, Pendidikan234 views

 

Bekasi Timur|| BekasiHariIni.Com

Pendidikan merupakan urusan wajib bagi pemerintah, maka harus di kawal untuk keberlangsungan nya dalam kualitas kegiatan belajar mengajar di tiap sekolah.

Dalam keterangan pers releasenya Ketua FPHI kordinator Kota Bekasi Yoga Firmansyah ,S.Pd mengatakan kepada wartawan,” Maka itu sangat penting bagi
masyarakat harus berperan aktif dan mengawasi untuk menciptakan terwujudnya kualitas pendidikan yang bermutu
khususnya di Kota Bekasi, ujar nya.

Ramdani mengungkapkan, ” akan tetapi yang terjadi ada indikasi mafia jual beli calon Siswa- siswi baru
melalui penerimaan siswa-siswi pada gelombang III, dengan kemasan penelusuran Siswa-siswi yang tidak mampu dan Siswa-siswi
belum sekolah, tetapi di dalamnya lebih dominan transaksi gelap jual beli bangku untuk Siswa dan siswi tersebut, bebernya.

” Ada sedikit sekali yang benar murni dalam penerimaan Siswa siswi baru (PPDB) bagi masyarakat yang tidak mampu.

Kota Bekasi adalah Kota yang sangat majemuk dengan pertumbuhan penduduk yang relatif cepat, sehingga
banyak permasalahan khas perkotan yang harus diselesaikan dengan cepat dan
tepat agar menjadi Kota aman dan nyaman, dehingga akan mendatangkan para investor untuk menanamkan modalnya, dan akan berdampak langsung kepada kesejahteraan
masyarakatnya, ucap Ketua Korda FPHI Kota Bekasi, Rabu 17/08/2022.

Menurut nya, ‘ Jika semua aparatur pemerintah bersama masyarakat Kota Bekasi, tumbuh
kesadaran dan komitmen terhadap pendidikan Kota Bekasi dengan di landasi Bekasi bersih
dari KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), Untuk itu masyarakat harus bersatu padu menjaga
marwah dunia pendidikan yang sangat mulia ini. Jangan sampai terkesan dunia pendidikan
menjadi sarang mafia khususnya di Kota Bekasi. Ini juga seakan dilakukan pembiaran oleh
para Oknum Elit Politik dan Elit Pemerinttah di Kota Bekasi , yang dengan nyata-nyata di
pertontonkan hal yang menjijikan menjadi ladang mencari uang dan memperkaya jaringan
dan golongan tertentu, cetusnya.

Masih kata Firmansyah, “jika PLT Walikota Bekasi tidak terlibat maka segera bertindak atas hal
yang menjijikan seperti ini, jangan membiarkan dan cenderung abai dengan masalah yang
hari ini di pertontonkan dengan datangnya siswa-siswi baru di luar mekanisme dan ketentuan
yang berlaku.

” Sehingga menggangu kegiatan belajar mengajar yang mestinya kualitas
pendidikan harus dikedepankan kata  Dia lagi.

“Bagaimana berkualitas jika satu kelas Rombongan Belajar
(Rombel) di atas 40 Siswa-siswi dan bahkan kami temui sampai ada jumlah yang 47 Siswa-siswii per
kelasnya., Ungkapnya

“Juga dibuka kelas baru untuk memenuhui para permintaan mafia pendidikan di Kota
Bekasi dengan kemasan penelusuran Siswa-Siswi tidak mampu dan belum sekolah tapi nyatanya
banyak transaksi gelap permainan uang melalui jual beli Siswa- Siswii masuk sekolah yang diduga kuat jual beli bangku sekolah alias nyogok terjadi di
1. SMPN 22 di Jl. Bintara 17 Rt 008/002 Bintara Jaya,Bekasi Barat Kota Bekasi.

Fakta dan kronologi jual beli (PPDB) disinyalir terjadi di SMPN 22, awalnya sebelum kedatangan Siswa-siswi tambahan yang tidak
sesuai aturan 1 kelas hanya 32 murid, kurang lebih 1 minggu setelah MPLS yang
tadi 1 kelas berjumlah 32 orang murid kini menjadi 47 orang di kelas 7.1.

Firman juga menuturkan, ” Dan 
menambah rombel (Rombongan Belajar) yang tadinya kelas 7.1 – 7.8 menjadi 7.1
– 7.9 ada 1 rombel (Rombongan Belajar) Penambahan, paparnya

Lalu yang ke 2 (dua) ditemukan di SMPN 38 di Jl. Kaliabang Tengah Rt 001/018 Perwira,Bekasi Utara Kota Bekasi.

3. SMPN 25 di Jl. Raya Jaya Wijaya Kusuma Rt 011/012 Harapan Jaya Bekasi Utara.

4. SMPN 5 di Jl. Raya Seroja Rt 005/005 Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi

5. SMPN 14 di Jl. Bintara VIII Rt 005/003 Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi
Ini diindikasikan juga terjadi di 61 SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) Kota
Bekasi, terang Ketua FPHI Korda Kota  Bekasi Firmansyah S.Pd.

Sementara itu Sekertaris FPHI Korda Kota,Bekasi  Yoga Ramdani S.AP menambahkan, “Berarti PPDB tahun ajaran 2022/2023 di Kota Bekasi sudah jelas jelas melanggar aturan dan perundang
undanga jika mengacu kepada perundang undangan , 1 (satu), Undang undang No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

2.Permendikbud No 17 tahun 2017 pada pasal 24 jumlah peserta didik dalam satu
rombongan belajar.

3.Permendikbud no 1 tahun 2021 .tentang penerimaan peserta didik baru

4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 22 tahun 2016 standar proses
pendidikan dasar dan menengah
Miris faktor yang menentukan maju mundur nya bangsa ini tergantung bagaimana dunia
pendidikan dan kejujuran menjadi pertaruhan untuk bangsa kedepan, skenario gelap
akan menjadi bangsa ini makin tidak bermoral aparatur di dalamnya nanti akan jika awal
pembentukan karakter aparatur dari hal yang seperti ini dalam dunia pendidikan di kota
Bekasi, jauh panggang dari api. Harusnya PPDB di lakukan berdasarkan, obyektif,
transparan dan akuntabel sesuai amanat. Peraturan walikota bekasi No 5 tahun 2022,
Bab II TATACARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU pada pasal 3 PPDB dilakukan
berdasarkan Obyektif, transparan dan akuntabel, ini jelas di langgar nyata nyata, tegas Sekertaris FPHI Kota Bekasi.

“Dengan ini FPHI kota Bekasi menyatakan sikap :

1.Segera tindak oknum PNS pejabat Elit politik dan Elit pemerintah karena ini nyata terjadi dan
melanggar aturan dari hulu sampai kehilir yg merupakan sindikat yg bermain main gratifikasi
sogok KKN dan memanfaatkan situasi atas dasar ketidakmampuan masyarakat Kota Bekasi.

2.Meminta aparat penegak hukum untuk membongkar mengusut tuntas bertindak atas
penyimpangan penyelewengan dan memanfaatkan jabatan untuk menguntungan pribadi dan
golongan tertentu atas nama oknum elit politik dan elit pemerintah agar di kemudian jari
menjadi efek jera demi pendidikan yg bersih dan berkualitas.

3.Kepada masyarakat untuk menjaga dan minta uang kembali yg sudah di berikan kepada
oknum calo atas nama jabatan demi menjaga pendidikan yang berkarakter bersih anti Kolusi Korupsi Dan Nepoitisme.(KKN), Pungkasnya. (Red/Sd.)