BPJS Kesehatan Cabang Cikarang – Kejari Kabupaten Bekasi Kembali Teken Kerjasama Guna Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan

CIKARANG PUSAT | BEKASIHARIINI.COM |  BPJS Kesehatan Cabang Cikarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menandatangani MoU pembahasan dan penandatangan kerjasama di Aula Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin (15/05/2023). Kerjasama tersebut agar dapat meningkatkan layanan mutu kesehatan kepada karyawan disetiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Sudiyanti menjelaskan jika kerjasama tersebut memberikan manfaat agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi lebih taat membayar iuran kepesertaannya.

“Ya kami memohon dukungan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, setelah kami melakukan usaha mediasi, kunjungan dan pemeriksaan sampai beberapa kali ke perusahaan, jika tidak ada kepatuhan dari perusahaan maka kami memohon bantuan kerjasama Kejarai Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan,” ujar Sudiyanti.

Sudiyanti mengaku jika kerjasama yang dibangunan dengan Kejari Kabupaten Bekasi itu memberikan manfaat dengan meningkatnya kepatuhan perusahaan membayar iuran kepesertaan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Makanya diperlukan kerjasama berkelanjutan antara BPJS Kesehatan cabang Cikarang dengan Kejari Kabupaten Bekasi.

“Ya kita kerjasama kurang lebih sudah tiga tahun berjalan, selama itu, kepatuhan perusahaan membayar iuran juga meningkat. Dan kerjasama ini terus kami lakukan dengan Kejari Kabupaten Bekasi,” katanya.

Apalagi, Sudiyanti juga mengakui jika permasalahan hukum perkara bidang perdata dan tata usaha negera sering dihadapai BPJS Kesehatan. Untuk itu, diperlukan penanganan serius dengan melibatkan Kejaksaan Negeri.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setyawan Annas menyampaikan, melalui kerjasama ini, pihaknya akan terus berkolaborasi melakukan penanganan perkara pada bidang perdata dan tata usaha negera yang telah disepakati bersama.

Apalagi Kejari memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negera dan dapat bertindak mewakili pihak BPJS Kesehatan menyampaikan informasi kepada badan usaha.

“Hingga proses pemanggilan agar kepsertaan BPJS Kesehatan para karyawannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

(Red)