Cikarang Timur||bekasihariini.com
Terkait dengan Tahapan Pemilu 2024 sedang mulai berlangsung. Bawaslu Kabupaten Bekasi harus mulai investigasi, identifikasi dan inventarisir Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di Kabupaten Bekasi untuk memastikan tidak menjadi Pengurus Parpol, ujar pengamat politik dan kebijakan publik Kabupaten Bekasi, Gunawan Kamis 08/09/2022.
Menurutnya, “Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat. Sebab dikhawatirkan akan terganggunya pelayanan kepada masyarakat jika Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD terlibat dalam politik praktis di PEMILU dan PILKADA, tutur Gunawan yang akrab disapa Mbah Geon.
Gunawan mengatakan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengatur jelas bahwa Kades dilarang berpolitik.
“Pasal 29 huruf g berbunyi:
Kades dilarang menjadi pengurus partai politik.
Pasal lain yaitu Pasal 29 huruf j berbunyi:
“Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, terang klaki laki yang tak pernah lepas dari kacamatanya.
Tak hanya kades, Sambung Gunawan, aturan ini juga berlaku bagi perangkat Desa, Pasal 51 huruf g berbunyi:
Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Pasal 51 huruf j:
Perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Lanjutnya, “Pasal 64 huruf h: Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik
“Dan pada bagian umum poin 5 tentang Kelembagaan Desa. Pada huruf d: Prinsip pengaturan tentang Kepala Desa/Desa Adat: pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, paparnya.
Gunawan menila, “dengan demikian, sudah seharusnya Kades, Perangkat Desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tak terlibat dalam kegiatan politik baik sebagai kader maupun aktivitas kampanye seperti menyuarakan dukungan calon Presiden/Wapres,
Gubernur/Wagup, Bupati/Walikota/Wabup/Wakot, DPR/DPRD. Mereka tak boleh berpolitik praktis, tegasnya.
Masih kata Gunawan, “Kemudian Pelanggaran terhadap larangan keterlibatan Aparatur Pemerintahan Desa (APD) dalam politik praktis, dapat mengakibatkan yang bersangkutan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrative, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
“Berikut sanksi – sanksi yang bisa diberikan kepada Kepala Desa , perangkat desa dan BPD yang terlibat dalam politik praktis :
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
2. UU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
3. UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),imbuhnya.
“Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/ atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), tukasnya.
” Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, sudah sangat jelas bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diharapkan dapat bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap gelaran pemilu maupaun pemilukada. Sikap netral tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalitas aparatur pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang pilihan politik mereka.
“Namun demikian Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tetap memiliki hak pilih dalam pemilu ataupun pemilukada, yang mana hal tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang, tutup Mbah Goen. (SS/red)
Sumber : Gunawan Sniper /Mbah Goen