Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi dasar keterlibatan pemerintah secara langsung dalam menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air minum bagi setiap warga yang tinggal di wilayah pedesaan dan perkotaan dalam rangka mencapai target akses air minum dan sanitasi yang menyeluruh.
Ade gentong pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan online Indonesia (Iwo I) menyampaikan bahwa Perumda Tirta Bhagasasi yang dipimpin Usep Rahman Salim sebagai direktur utama (Dirut) telah gagal memberikan kebutuhan air bersih bagi masyarakat kabupaten Bekasi, selain melanda kekeringan dan dalam relis resmi hampir 80 ribu pelanggan mengalami tidak dapatnya pasokan air PAM.
” usep Rahman Salim sebagai direktur utama (Dirut) telah gagal memberikan pelayanan kepada pelanggan dimana hampir 80 ribu pelanggan tidak terpenuhi pasokan air , selain itu
Atas dasar Laporan Auditor Negara dengan Nomor LHP : 02/LHP/XVIII.BDG/01/2023
Tanggal : 4 Januari 2023, bahwa terdapat ketidaklayakan air Perumda Tirta Bhagasasi untuk dikonsumsi ” ujar Ade Gentong kepada awak media Minggu (1/10/2023).
Selain itu Ade Gentong juga menjelaskan bahwa dengan hasil audit BPK Perumda Tirta Bhagasasi sebagai pelaksana kebutuhan air bersih kabupaten Bekasi telah membahayakan bagi lapisan masyarakat pelanggan, dimana kualitas air dapat berakibat timbulnya penyakit bagi pengguna air PDAM.
” berdasarkan audit BPK tentang kelayakan air dikonsumsi bagi pelanggan tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan, ketidakamanan untuk dikonsumsi akan berdampak buruk dijika dikonsumsi pelanggan sehingga menimbulkan masalah baru bagi kesehatan didalam tubuh seseorang” ucap Ade Gentong
Ditempat terpisah Gusti suryo wigatyo sebagai salah satu pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi mengatakan “akan lakukan gugatan konsumen melalui BPSK Kota Bekasi.”
Ia juga sangat kecewa bahwa aliran air melalui pipa SPAM Perumda Tirta Bhagasasi sering sekali tidak mengalir, dan kadang kala hingga berhari-hari.
Lanjut suryo, bahwa sudah lebih 20 tahun Direktur Perumda Tirta Bhagasasi masih di jabat dengan orang yang sama yaitu Usep Rahman Salim, artinya selama ini akan terus seperti ini tanpa ada perbaikan mutu yang lebih baik, termasuk semua peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. (Red)